UUPA ‘Down’, Mendagri Melenggang di Pilkada Aceh 2024

Minggu, 30 Mei 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UUPA dipatahkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2416/OTDA Jo Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006, tidak ‘punggawa’ atau ‘down’ (turun kebawah) tak mampu mengatrol harkat dan martabat rakyat Aceh.

BACA JUGA...  Invasi Asing Terselubung Dimulai, Indonesia Butuh Pemimpin Seperti Prabowo

Bagaimana tidak, UUPA yang secara Yuridis Formal, memiliki kekuatan hukum tetap, tercatat dilembaran negara melemah, tak mampu mempertahankan keinginan rakyat Aceh untuk melaksanakan Pilkada Aceh di 2022.

UUPA dipatahkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2416/OTDA Jo Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA...  Kejar Tersipu Disdukcapil Jemput Bola di Rimba Sawang

Pupus sudah keinginan masyarakat Aceh, kekuatan Partai Lokal seakan dikekang oleh aturan yang dikeluarkan pusat secara sepihak tanpa melihat kepentingan dan mengabaikan kebutuhan di daerah.

‘Koaran’ tak berarti terasa tidak renyah lagi, konsfirasi pusat dengan kepentingannya terlalu tinggi untuk memupuskan kepentingan politik di daerah masing-masing dengan perangkat yang ada.

Usaha Aceh, untuk menggelar Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sepertinya sudah berakhir. Pemerintah Republik Indonesia lagi-lagi menegaskan tak merestui Pilkada Aceh 2022.

BACA JUGA...  Firiana Mugie: Jadikan Tim Pemenangan HAMAS Sebagai Mujahid

Berita Terkait

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB

Di lokasi yang sebelumnya terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) berjemur  kini  tidak tampak lagi, namun warga masih resah.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:56 WIB

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB