UUPA dipatahkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2416/OTDA Jo Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006, tidak ‘punggawa’ atau ‘down’ (turun kebawah) tak mampu mengatrol harkat dan martabat rakyat Aceh.
Bagaimana tidak, UUPA yang secara Yuridis Formal, memiliki kekuatan hukum tetap, tercatat dilembaran negara melemah, tak mampu mempertahankan keinginan rakyat Aceh untuk melaksanakan Pilkada Aceh di 2022.
UUPA dipatahkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2416/OTDA Jo Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pupus sudah keinginan masyarakat Aceh, kekuatan Partai Lokal seakan dikekang oleh aturan yang dikeluarkan pusat secara sepihak tanpa melihat kepentingan dan mengabaikan kebutuhan di daerah.
‘Koaran’ tak berarti terasa tidak renyah lagi, konsfirasi pusat dengan kepentingannya terlalu tinggi untuk memupuskan kepentingan politik di daerah masing-masing dengan perangkat yang ada.
Usaha Aceh, untuk menggelar Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sepertinya sudah berakhir. Pemerintah Republik Indonesia lagi-lagi menegaskan tak merestui Pilkada Aceh 2022.




