NASIONAL | POLITIK | Minggu, 30 Mei 2021 - 16:25 WIB
Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006, tidak ‘punggawa’ atau ‘down’ (turun kebawah) tak mampu mengatrol harkat dan martabat rakyat Aceh.