Usir Wartawan, IWO Aceh Mengutuk Manajemen RSUD CND

Banda Aceh (ADC)- Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan tegas mengutuk dan mengecam pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, terkait pengusiran sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kedatangan wartawan media cetak, televisi, dan online, ke rumah sakit plat merah milik pemerintah tersebut, hendak melakukan peliputan kunjungan tim dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, terkait tewasnya dua pasien usai disuntik oleh perawat di ruang ibu dan anak beberapa hari lalu. Peliputan ini, sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Menurut ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Aceh, Muhammad Abubakar, pengusiran terhadap wartawan Metro TV, Dicky Juanda bersama empat wartawan lain yang hendak melakukan liputan kehadiran tim dari Kemenkes RI ke rumah sakit tersebut, dalam rangka untuk meng-update insiden tewasnya dua pasien yang diduga salah suntik.

Pihak manajemen RSUD CND, telah menghambat tugas jurnalis. Kami minta penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, menghalagi tugas jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum, maka pelakunya kita minta untuk segera di proses.

Sebelumnya, di beritakan sejumlah wartawan tiba di RSUD tersebut, untuk melakukan peliputan. Karena pihak rumah sakit sedang melangsungkan rapat, lalu mereka menunggu di luar ruangan. Namun, saat mereka sedang menunggu tiba-tiba datang 12 orang petugas Satpam RSUD CND, selain menghardik, mereka juga menyuruh wartawan keluar dari pekarangan rumah sakit.

BACA JUGA...  Buku Tentang Hubungan Turki Utsmani dengan Aceh Diterbitkan

“Katanya, kehadiran wartawan ke rumah sakit tersebut menjadi penganggu, padahal kedatangan para wartawan ke sana, hanya duduk diam di depan ruangan rapat. Perlakuan ini, jelas-jelas menghalangi tugas jurnalistik dan melecehkan profesi wartawan,” ungkap Muhammad Abubakar, dalam siaran persnya yang diterima media mediaaceh.co.id, Rabu 24 Oktober 2018.

“Untuk itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap permasalahan ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

BACA JUGA...  AMSA Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Aceh Selatan

Kita mendorong para wartawan di Aceh Barat, untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. “Agar dapat menjadi pelajaran bagi RSUD CND dan pihak- pihak lainnya di Kabupaten Aceh Barat ini,” ujar Ketua PW-IWO Aceh ini. (Ahmad Fadil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...