AMSA Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Aceh Selatan

Ditabrak, (ilustrasi).

BANDA ACEH (MA) Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) mengecam keras tindak penganiayaan terhadap Kausar, wartawan media online Krusial.com, di Aceh Selatan. Penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) Syarbaini Oesman mengatakan, apa pun alasannya, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan terhadap siapapun. Apalagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA...  Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah

Pimpinan organisasi perusahaan pers itu mengingatkan semua pihak, bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan semua, dan membela kebenaran. “Karena itu, jangan ada yang merasa paling berhak menghukum pers yang menjalankan tugas mulia membela kepentingan publik,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa tindak penganiayaan terhadap wartawan adalah perilaku tak bermoral, primitif, dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang. Pers itu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, percobaan pembunuhan terhadap wartawan sama saja menghambat pers memperjuangkan kepentingan publik,” kata dia.

BACA JUGA...  Relawan SIGAP Aceh Siapkan Barisan Sambut Cawapres 03 Mahfud MD ke Tanah Rencong

Syarbaini menambahkan, pers tidak boleh dibungkam karena perjuangan mereka adalah demi menyuarakan kebenaran. Karena itu, pembungkaman terhadap pers seperti upaya pembunuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Aceh Selatan merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang.