Ubi Kayu PT BAS, Fakta Versus Indikasi ‘Culas’

Senin, 6 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat itu, maka dilakukan Adendum [Perpanjangan waktu pengembalian], hingga jatuh tempo dari Adendum tersebut, anggota Koptan juga belum bisa mengembalikan kredit itu.

Pihak manajemen BAS memberi sanksi untuk dilakukan penyegelan terhadap rumah dan tanah anggota Koptan Mekar Kembali. Mereka kelimpungan, sebab tak merasa pernah menerima uang, tetapi diganjar harus membayar kepada bank.

BACA JUGA...  Polsek Pasie Raja Gotong Royong Massal Bangun Rumah Anak Yatim

“Ini ada dugaan telah terjadi permainan, manipulasi data. Lahan garapan. Tanpa melihat untung dan ruginya. Kami berharap Wagirun harus bertanggung jawab untuk ini. Seyogianya, dilakukan dulu survey oleh pihak bank, kondisi topografi, lahan bermasalah atau tidak, medannya juga. Jangan anggota yang menjadi korban, kalau sudah begini,” jelas Wagio lagi.

Tak tahan dengan tekanan, BAS. Anggota Koptan mencari perlindungan hukum, meminta Lembaga Advokasi Hutan Leatari (LembAHtari) dan Lembaga Reclasseering Aceh Tamiang untuk melakukan pendampingan.

BACA JUGA...  Operasi Zebra 2017 Hari Kedua di Sabang Sejumlah Kendaraan Terjaring

Lalu bagaimana proses pendampingan yang dilakukan LembAHtari dan Reclasseering. Pasti ada. Mendesak di lakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang di Komisi II. Pada 15 Fabruari 2023 lalu. Namun hasil RDP itu, belum ada.

Upaya LembAHtari dan Reclasseering tak mandek sampai di situ, pihaknya melaporkan kasus gagal panen Program Ubi Kayu BAS tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Aceh dan pusat. Hasilnya apa?, baca terus tulisan ini.

BACA JUGA...  Kapolres Edukasi Dengan Mobil Vaksin Menangkal Informasi Hoax Terkaid Covid-19

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB