Bahkan ‘TSM’ dalam rapat di Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Rabu, 15 Februari 2023 pimpinan BAS Cabang Kualasimpang tidak bisa menunjukan dokumen dan atau surat persetujuan tersebut ke audien.
Apalagi itu; uang sewa lahan kawasan hutan tersebut akan dibayar apabila setelah berhasil panen sebesar Rp.11.200.000 dari masing-masing petani. Begitu disampaikan Pimpinan BAS cabang Kualasimpang, Muhammad Syah dalam RDP.
Selanjutnya kata Sayed; Penentuan lokasi penanaman ubi kayu semata-mata ditentukan oleh ketua kelompok Tani
Mekar Kembali Wagirun alias Lilik dan Management BAS cabang Kualasimpang.
Sedangkan 19 petani hanya menerima proses saja, dengan letak di luar kawasan pemukiman dan terletak di kecamatan Bandar Pusaka, sementara tempat tinggal petani di wilayah kecamatan Tamiang Hulu.
OJK Aceh Perintah BAS Turun Temui Petani
Masih Sayed; Sesuai percakapan dirinya dengan kepala OJK Aceh, Yusri tanggal 2 Maret 2023 jam 20.00 WIB. Kepala OJK Aceh perintahkan Manajemen BAS Pusat, Banda Aceh. Segera dalam 1 minggu menemui petani untuk klarifikasi langsung dengan petani.

Dan harapan petani termasuk dengan ketua kelompok tani bisa langsung meninjau lokasi bekas penanaman ubi kayu, agar BAS Pusat tau kondisi yang sebenarnya.




