Ubi Kayu PT BAS, Fakta Versus Indikasi ‘Culas’

Bank Aceh Syariah cabang Kualasimpang

Bahkan ‘TSM’ dalam rapat di Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Rabu, 15 Februari 2023 pimpinan BAS Cabang Kualasimpang tidak bisa menunjukan dokumen dan atau surat persetujuan tersebut ke audien.

Apalagi itu; uang sewa lahan kawasan hutan tersebut akan dibayar apabila setelah berhasil panen sebesar Rp.11.200.000 dari masing-masing petani. Begitu disampaikan Pimpinan BAS cabang Kualasimpang, Muhammad Syah dalam RDP.

BACA JUGA...  Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Dugaan Pemukulan di DPRA

Selanjutnya kata Sayed; Penentuan lokasi penanaman ubi kayu semata-mata ditentukan oleh ketua kelompok Tani
Mekar Kembali Wagirun alias Lilik dan Management BAS cabang Kualasimpang.

Sedangkan 19 petani hanya menerima proses saja, dengan letak di luar kawasan pemukiman dan terletak di kecamatan Bandar Pusaka, sementara tempat tinggal petani di wilayah kecamatan Tamiang Hulu.

BACA JUGA...  Polda Aceh Tangkap IRT Pemilik Sabu 15 Kg

OJK Aceh Perintah BAS Turun Temui Petani

Masih Sayed; Sesuai percakapan dirinya dengan kepala OJK Aceh, Yusri tanggal 2 Maret 2023 jam 20.00 WIB. Kepala OJK Aceh perintahkan Manajemen BAS Pusat, Banda Aceh. Segera dalam 1 minggu menemui petani untuk klarifikasi langsung dengan petani.

Korban program tanaman ubi kayu oleh BAS.

Dan harapan petani termasuk dengan ketua kelompok tani bisa langsung meninjau lokasi bekas penanaman ubi kayu, agar BAS Pusat tau kondisi yang sebenarnya.