“RDP-pun belum membuahkan hasil, kita belum tahu, apakah resume hasil RDP tanggal 15 Februari 2023 lalu di DPRK pada Komisi 2 sudah ada hasil telaahnya?, sampai kapan pentani menunggu ‘fatwa’ RDP itu?. Ini juga jadi pertanyaan bagi saya,” Jelas Sayed Zainal; Direktur Eksekutif LembAHtari dengan nada tanya.
Upaya LembAHtari dan Reclasseering Berlanjut
Sesuai surat Forum Tanggung Jawab Sosial di lingkungan Perseroan Terbatas (FCSR) Aceh Tamiang No.040/L/FCSR/11/23, tanggal 17 februari 2023 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh tentang persoalan program penanaman ubi kayu kepada 20 petani di Aceh Tamiang tahun 2019 yang bermasalah dan berpotensi telah merugikan uang Negara mencapai 1 Miliyar di BAS cabang Kuala Simpang.

Sayed Zainal, Ketua FCSR dan juga aktivitas di LembAHtari, meminta kepada manajemen BAS Pusat di Banda Aceh untuk segera menemui para petani ubi kayu di kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, yang terjerat pembayaran modal penanaman sebesar Rp.1 miliar rupiah.
Dia menyampaikan; dengan perjanjian Musyarakah 13 september 2019, ditanda tangani antara para petani dengan kepala cabang BAS Kualasimpang dan jatuh tempo pada Maret 2023.




