Tak Pernah Terima Salinan Akad Kredit
Ironis memang, Anggota Koptan Mekar Kembali, sudah bermimpi indah, ekonomi keluarga mereka bakal berubah dengan adanya program penanaman Ubi Kayu yang di biayai oleh Bank plat merah tersebut.

Ternyata, mimpi itu hanya seonggok fatamorgana yang indah dilihat dari kejauhan. Berbanding terbalik dengan faktanya. Petani terpuruk, panen ubi gagal, malah terlilit hutang kredit dengan PT BAS.
Anggota Koptan melata berlindung dan mencari kepastian hukum dari keberadaan LembAHtari dan Reclasseering yang terus menerus mendampingi mereka [anggota Koptan] yang terzalimi.
Lebih parahnya, para petani menerima salinan surat perjanjain, 3 hari sebelum acara RDP tanggal 15 februari 2023 di gedung DPRK Aceh Tamiang. Setelah mereka menanda tangani Penjanjian Musyarakah 13 September 2019 lalu.
Dan salinan Akad perjanjian ditanda tangani tanggal 16 September 2019, petani sampai kini tidak pernah menerima salinan Akad tersebut selama 3 tahun, kecuali surat panggilan, pemberitahuan, peringatan Jatuh tempo pembayaran dan surat adendum.
Kesannya seperti ada kerancuan dalam pengelolaan Program Penanaman Ubi Kayu tersebut. Ada indikasi yang disembunyikan dan dirahasiakan kepada anggota Koptan.




