Sudah Abaikan K3, Proyek Rp57 Miliar Diduga Pakai Minyak Subsidi

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas.

Demikian kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan beberapa waktu lalu. Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Proyek pembangunan Peningkatan Penyeberangan Pelabuhan Pulau Singkil di Kabupaten Aceh Singkil yang dikerjakan PT. Umega Pratama (PT.UP) dengan nilai kontrak Rp57.332.160.000,- (Rp57,3 miliar) ada dugaan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi, serta mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA...  Masyarakat Tenggulun Empat Jam Datangi Kabel Gajah Minta Kepastian Hukum

Hasil temuan lapangan didapat, ada titik yang diduga tempat penimbunan BBM Solar Bersubsidi [padahal itu digunakan untuk masyarakat miskin] di lokasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.

Padahal ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA...  Sering Banjir Dan Fasilitas Minim, SD Negeri 3 Manggeng Perlu Perhatian

Jelas, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.