Sudah Abaikan K3, Proyek Rp57 Miliar Diduga Pakai Minyak Subsidi

Senin, 1 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas.

Demikian kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan beberapa waktu lalu. Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Proyek pembangunan Peningkatan Penyeberangan Pelabuhan Pulau Singkil di Kabupaten Aceh Singkil yang dikerjakan PT. Umega Pratama (PT.UP) dengan nilai kontrak Rp57.332.160.000,- (Rp57,3 miliar) ada dugaan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi, serta mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA...  Bersama BNNK, Polres Simalungun, Satgas Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba, dalam Program TMMD

Hasil temuan lapangan didapat, ada titik yang diduga tempat penimbunan BBM Solar Bersubsidi [padahal itu digunakan untuk masyarakat miskin] di lokasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.

Padahal ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA...  Warga Bah Sorma Impikan Jalan Bagus sejak 54 Tahun Lalu

Jelas, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB