Sementara Humas Proyek Pekerjaan Proyek Peningkatan Penyeberangan Pelabuhan Pulau Singkil saat di konfirmasi menyebut, agar ditanyakan langsung kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (KBPTD) kelas II Aceh selaku pemilik proyek. Senin, 1 Juli 2024.
Ancaman Proyek Pemakai BBM Solar Bersubsidi
Pernyataan Pemerintah RI sudah sangat jelas, minta kepada masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas.
Demikian kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan beberapa waktu lalu. Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.
Yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya.
Termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.




