Sudah Abaikan K3, Proyek Rp57 Miliar Diduga Pakai Minyak Subsidi

Sementara Humas Proyek Pekerjaan Proyek Peningkatan Penyeberangan Pelabuhan Pulau Singkil saat di konfirmasi menyebut, agar ditanyakan langsung kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (KBPTD) kelas II Aceh selaku pemilik proyek. Senin, 1 Juli 2024.

Ancaman Proyek Pemakai BBM Solar Bersubsidi

Pernyataan Pemerintah RI sudah sangat jelas, minta kepada masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

BACA JUGA...  Rutan Jantho Peroleh Sokongan Obat Obatan dari Dinkes

Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas.

Demikian kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan beberapa waktu lalu. Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.

Yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA...  Satgas TMMD Ke-102 Kodim 0207/SML Terus Genjot Renovasi RTLH

Selain itu, pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya.

Termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.