Sudah Abaikan K3, Proyek Rp57 Miliar Diduga Pakai Minyak Subsidi

Assesment lainnya bahwa; pekerja yang berada dalam lokasi proyek itu tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditetapkan dalam rule perlindungan tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja. Padahal alat pelindung diri merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja atau buruh.

BACA JUGA...  Petaka Kasbon PJ Sekda Gayo Lues, Sampai Piting Leher Seorang SKPK

Sesuai Pasal 96 Undang Undang Jasa Konstruksi menyatakan, [Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif].

Selain itu, diduga indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada alat alat berat seperti excavator, Crane dan mesin Genset pada Proyek yang dianggarkan dari dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp57,3 miliar tersebut.

BACA JUGA...  Anggota DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum

Bukti yang menguatkan, terlihat ada beberapa jeriken yang berisi minyak berwarna kuning kecokelatan di samping mesin genset, di lokasi proyek yang di asumsikan adalah Minyak Solar bersubsidi untuk pekerjaan proyek itu.

Dan di lokasi proyek, tidak ada temukan tandon [tempat penampungan minyak solar] yang dibutuhkan untuk operasional pekerjaan tersebut. BBM Solar yang digunakan diisi dalam jeriken dan tidak diketahui datangnya dari mana.