Anggota DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum

Jumat, 6 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum

Mediaaceh.co.id – Hinca Panjaitan merupakan Anggota Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku penimbun obat Covid-19 yang akhir akhir ini diungkap Polda Metro Jaya.

Hinca Panjaita mengatakan, “Saya sendiri geram setiap kali menemukan kasus seperti ini, Bisa bisanya mereka berusaha mengambil keuntungan ditengah saudara sebangsa mereka sedang mati-matian saat menghadapi pandemi Covid-19. (Rabu 4/08/21).

Menurut Hinca Panjaitan perilaku yang menimbun obat Covid-19 di saat masa pandemi dan krisis kesehatan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, sama halnya dengan analogi seseorang yang berusaha mengambil barang-barang tetangganya yang rumahnya kebakaran atau terkena musibah.

BACA JUGA...  Prajurit Batalyon Raider 112/DJ Ikuti Ujian Pembuatan SIM Secara Kolektif di Polresta Banda Aceh

“Bukannya menolong memadamkan api, Tapi orang ini malah mengambil keuntungan dari penderitaan tetangganya yang kebakaran. Sungguh luar biasa orang-orang yang punyai moral seperti ini.

Saya harap nantinya Penuntut Umum dapat menuntut hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. tegas Anggota DPR ini.

Anggota DPR tersebut sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah sukses membongkar praktik penimbunan obat Covid-19.

“Saya yakin kasus ini tidak hanya terjadi satu tempat saja, sehingga Divisi Siber perlu kinerja yang luar biasa untuk menelusuri dugaan penimbunan-penimbunan yang diarahkan kepada marketplace di Indonesia. Nampaknya tidak terlalu sulit untuk menemukan pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlipat secara ilegal ini,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Akmal Daud: GER Indonesia Sudah 4 Masjid Dibantu Selesaikan di Aceh Utara

Ia meminta Dinas Kesehatan atau lembaga yang terkait untuk membuat peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan obat-obatan sisa yang tidak terpakai.

“Pengawasannya pun harus lebih diperketat lagi, agar tidak memberi celah para oknum untuk bermain di situ,” ceplos Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 dengan barang bukti yaitu 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek. pada Rabu lusa (04/08/21).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, “Para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat lalu mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah.”

BACA JUGA...  PT Satya Agung Tidak Pernah Menyerobot Lahan Warga

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka yang telah dibekuk adalah perawat. Perawat tersebut mendapatkanya dengan cara mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku lainnya kebanyakan bekerja di apotek dan toko obat.

Untuk mendapatkan obat-obatan tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dari dokter. Dan kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terbaru

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB