Sudah Abaikan K3, Proyek Rp57 Miliar Diduga Pakai Minyak Subsidi

Keterangan seorang pekerja yang berada di lokasi mengatakan bahwa dirinya kurang mengetahui bahan bakar jenis apa yang di gunakan pada Excavator tersebut.

Rasanya naif sekali, kalau seorang operator alat berat tidak tahu minyak apa yang digunakan. Jelas-jelas kalau alat berat itu menggunakan BBM Solar sebagai tenaga penggerak mesin.

BACA JUGA...  Irmansyah: Vendor Harus Bertanggung Jawab 

“Saya kurang tahu jenis BBM-nya yang digunakan, yang jelas kalau BBM jenis Dexlite atau bahan bakar non subsidi itu lebih kental dari pada jenis solar Subsidi,” Jelasnya.

Perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA...  PMI Bireuen dan Direktur RSUD dr Fauziah Lakukan Dialog Publik

Pengakuan Naryo [Bagian logistik dan pengawas lapangan bagian darat] mengatakan, kalau dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan dan menjelaskan sejauh mana sudah progres proyek tersebut selesai dan jenis BBM apa yang digunakan pada alat-alat yang ada dalam proyek tersebut.

“Silah kan saja hubungi pak Humas, kami tidak bisa menjawab dan mejelaskan itu,” ungkapnya. Sabtu, 29 Juni 2024.