Suara dari Gedung DPRK; Maulizar Zikri Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Jalan Rakyat

Rabu, 12 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara dari Gedung DPRK; Maulizar Zikri Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Jalan Rakyat.

Suara dari Gedung DPRK; Maulizar Zikri Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Jalan Rakyat.

Dalam konteks Aceh, CSR memiliki dasar hukum yang jelas. Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah turunan langsung dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Qanun ini bukan hanya simbol, tapi perangkat hukum yang hidup; Ia mengatur bagaimana perusahaan wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasinya.

Ditekankan, bahwa; di dalam qanun itu terdapat pasal-pasal yang menegaskan pembagian peran dan mekanisme pelaporan CSR.

BACA JUGA...  Dari Sawah ke Sekolah, Dari Masjid ke Masa Depan; Jalan Panjang Membangun Tamiang

Pemerintah daerah bertindak sebagai koordinator, DPRK menjalankan fungsi pengawasan, dan perusahaan wajib menyusun serta melaporkan program tanggung jawab sosialnya secara periodik.

“Jadi kalau ada perusahaan besar seperti Pertamina EP Rantau menjalankan program di Aceh Tamiang, maka mereka harus tunduk pada aturan daerah ini. Semua kegiatan CSR atau PPM harus merujuk pada Qanun Nomor 7 Tahun 2014, bukan sekadar pada pedoman internal atau kebijakan pusat,” ujar Saiful.

Ditambahkan, kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menegaskan model CSR yang lebih partisipatif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

BACA JUGA...  Pertarungan Dinamika Politik Aceh Besar: Empat Kandidat Bupati Siap Rebutkan Kursi

“Di qanun itu dijelaskan pula bahwa pelaksanaan CSR tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus terencana, terukur, dan sinkron dengan prioritas pembangunan daerah. Di situlah fungsi koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah serta DPRK menjadi penting.”

Saiful kemudian menutup wejangan dengan nada reflektif, seolah mengingatkan seluruh pihak agar tidak lagi memperlakukan CSR sebagai formalitas.

BACA JUGA...  Ketika Pengawas Menjadi Pelindung Mimpi Anak-Anak Gunung

“CSR bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum yang lahir dari semangat keadilan sosial. Kalau kita menegakkan qanun ini secara konsisten, maka setiap program yang dijalankan perusahaan akan menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekadar pencitraan. Dan itu, bagi saya, adalah bentuk tanggung jawab sosial yang sejati.”

CSR Atau PPM Bukan Sekadar Laporan.

Berita Terkait

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terbaru