“CSR bukan sedekah, tapi kewajiban hukum dan moral. Masyarakat berhak menikmati manfaat dari sumber daya alam yang diambil dari tanah mereka sendiri.”
[Maulizar Zikri, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang].
ACEH TAMIANG, 12 November 2025. Di ruang rapat DPRK Aceh Tamiang yang dingin dan beraroma kopi hitam, Maulizar Zikri, Ketua Komisi III DPRK, berbicara tanpa basa-basi. Suaranya tegas, matanya menatap lurus ke arah jajaran manajemen Pertamina EP Rantau.
“Jangan lagi melempar tanggung jawab. Jalan di sekitar operasi itu rusak karena aktivitas perusahaan. Masyarakat tidak mau tahu siapa yang harus memperbaiki, mereka hanya ingin bisa lewat tanpa terjebak lumpur,” ujarnya lantang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya antara DPRK Aceh Tamiang dan Pertamina EP Rantau terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dalam industri migas dikenal sebagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM).
Namun, topik yang tampak teknis ini segera berubah menjadi perdebatan tajam tentang tanggung jawab sosial dan legitimasi moral perusahaan negara di tanah rakyat penghasil minyak.
Jalan Rusak, Jalan Panjang CSR.
SOROTAN Maulizar berfokus pada kondisi jalan di sekitar wilayah operasi Pertamina EP Rantau, yang menurut laporan warga “sudah seperti kubangan.”




