Bagi Maulizar, pandangan itu seolah menegaskan bahwa DPRK tidak sedang berhadapan dengan Pertamina semata, tapi juga dengan kekosongan koordinasi antar lembaga.
Antara Regulasi dan Realitas.
MANAJEMEN Pertamina EP Rantau, melalui Field Manager Tomi Wahyu Alimsyah, menyebut; pihaknya akan berkoordinasi dengan kontraktor dan SKK Migas untuk mencari solusi perbaikan jalan “yang sesuai koridor regulasi.”
Namun Maulizar tak sepenuhnya puas. “Jangan semua diserahkan pada regulasi. Kalau masyarakat sudah marah, regulasi takkan mampu menahan amarah itu,” ujarnya.
CSR Tak Sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2014.
WAKIL Ketua DPRK, Saiful, SH, MH. menambahkan kritik tajam. Ia menilai koordinasi dan pelaporan CSR selama ini tidak berjalan sebagaimana diatur qanun. “DPRK sering tahu ada program setelah masyarakat turun protes. Itu tidak sehat,” ujarnya.
Ia menegaskan, “CSR bukan bentuk kemurahan hati, tapi kewajiban hukum, dan coba buka Qanun Nomor 7 (Perda) tahun 2014 turunan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) jelas diatur. Cobalah bapak buka bab dan pasal nya. Kalau saya, semua kegiatan pertamina harus merujuk Qanun yang saya sebut kekhususan program CSR atau PPM.”
(Tentang Qanun Nomor 7 Tahun 2014 dan Kewajiban CSR/PPM di Daerah) “Banyak orang masih mengira CSR itu kemurahan hati perusahaan. Padahal itu keliru besar,” ujar Saiful, SH., MH., membuka pandangan dengan nada tegas namun terukur.




