Kemudian Pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” khususnya soal uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Uji informasi ini menyangkut kebenaran suatu fakta, peristiwa, harus benar-benar yakin itu benar terjadi. Memberitakan berimbang maksudnya memberi kesempatan pihak yang berpotensi dirugikan pada tempat yang sama dalam berita, dan juga proporsionalnya. Sementara opini menghakimi karena berpendapat tentang fakta, padahal seharusnya “biarlah fakta yang bicara”.
Juga kerap pelanggaran Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Khususnya “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya” karena tidak melakukan cek dan ricek, bisa jadi karena memberikan “press release” karena percaya pada teman.
Dewan Pers perlu kembali mengingatkan pekerja pers, wartawan, editor, dan pengelola media massa agar terus menjunjung tinggi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Bukan hanya agar terhindar dari pengaduan masyarakat tetapi juga untuk mengembalikan marwah pers yang kian tergerus sehingga akuntabilitasnya berkurang. Dalam kondisi semakin kalah dalam pencarian informasi dari media sosial, perlu ada upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat pers mengembalikan kepercayaan dan nama baik.














