Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian Pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” khususnya soal uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Uji informasi ini menyangkut kebenaran suatu fakta, peristiwa, harus benar-benar yakin itu benar terjadi. Memberitakan berimbang maksudnya memberi kesempatan pihak yang berpotensi dirugikan pada tempat yang sama dalam berita, dan juga proporsionalnya. Sementara opini menghakimi karena berpendapat tentang fakta, padahal seharusnya “biarlah fakta yang bicara”.
Juga kerap pelanggaran Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Khususnya “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya” karena tidak melakukan cek dan ricek, bisa jadi karena memberikan “press release” karena percaya pada teman.

BACA JUGA...  DINYATAKAN RUSAK BERAT, ARMIA PAHMI AJUKAN SANGGAHAN KEBERATAN

Dewan Pers perlu kembali mengingatkan pekerja pers, wartawan, editor, dan pengelola media massa agar terus menjunjung tinggi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Bukan hanya agar terhindar dari pengaduan masyarakat tetapi juga untuk mengembalikan marwah pers yang kian tergerus sehingga akuntabilitasnya berkurang. Dalam kondisi semakin kalah dalam pencarian informasi dari media sosial, perlu ada upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat pers mengembalikan kepercayaan dan nama baik.

BACA JUGA...  KabarTamiang.com Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Berita Terkait

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas
Menjemput Hak Warga di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB