Dalam pengalaman saya menjadi anggota Dewan Pers, kondisi paling bagus apabila ada pengaduan adalah melalui mediasi. Pengadu datang ke Dewan Pers, hadir dan menyampaikan kepada Anggota Dewan Pers dan Tim Pengaduan uneg-uneg kemarahannya, kerugian khususnya nama baik yang sudah hancur lebur, dst. Apalagi merasa tidak diberi kesempatan konfirmasi.
Kemudian, Dewan Pers yang sudah mencatat pelanggaran KEJ yang dilakukan media, karena tidak akurat, karena tidak berimbang, karena beropini, dsb, bisa menyampaikan penilaian sementara kepada Pengadu. Pengadu biasanya sedikit mereda, melihat akuntabilitas dan netralitas Dewan Pers, yang sering dianggap selalu membela pers, salah ataupun benar. Sesi dialog tatap muka, biasanya relatif ampuh memadamkan amarah dan mencegah kerusakan.
Tentu tetap ada yang ingin membawa ke ranah pidana dan kecenderungan malah ke ranah perdata, meski UU Pers sudah mematok ketentuan. Walaupun reformasi sudah berjalan puluhan tahun, dan penyelenggara negara khususnya lupa bahwa ini bukan lagi zaman Orde Baru, dimana mereka bisa berbuat seenak perutnya bekerja tanpa akuntabilitas dan transparansi. Lupa bahwa masyarakat, pers memiliki hak bahkan kewajiban melakukan kontrol sosial atas semua kegiatan yang menggunakan APBN, APBD. Apakah perlu Reformasi Jilid 2 untuk meluruskan kembali pelaksanaan negara demokrasi?














