Putusan MK yang memperkuat perlindungan wartawan, memberi kesejukan, menjadi angin segar bagi mereka yang bekerja di lapangan dan perusahaan pers yang bekerja untuk masyarakat, dan mengontrol penyelenggara negara khususnya. Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai penilai karya jurnalistik yang harus dihormati. Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum ada penilaian dari Dewan Pers, dan hukumnya mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999.
Memang telah ada Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tentang penilaian karya jurnalistik yang diadukan masyarakat tetapi kekerasan terhadap wartawan dan media karena kecewa pada pemberitaan tetap banyak terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi psikologis dan mental. Entah melalui doxing, ataupun teros pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi saat ini dinilai sama buruk atau bahkan lebih buruk dari Orde Baru.
Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung No 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa dalam proses berkait pers, hakim menampilkan Ahli Pers untuk memberikan gambaran objektif kepada hakim tentang praktek pers dan teori pers. Mungkin Dewan Pers perlu mengupadate setelah turunnya Keputusan Mahkamah Konstitusi di atas.
Putusan MK patut disambut baik karena juga membuat pers harus taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila karyanya dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pasal Kode Etik yang sering dan banyak dilanggar dalam pemberitaan adalah Pasal 1, yang berbunyi “wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” khususnya tentang akurasi dan keberimbangan.














