Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 15 ayat (2) butir (d) menyatakan Dewan Pers berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Dewan Pers yang menerima pengaduan yang dianggap merugikan biasanya mengedepankan pemberian Hak Jawab apabila Pengadu dan Teradu sepakat.
Tetapi apabila ada salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers memberi rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), agar Pengadu memberi hak jawab bila yang diadukan adalah karya jurnalistik yang sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab itu sendiri bentuknya tergantung kesepakatan antara Pengadu dan Teradu.

BACA JUGA...  Ketua Dewan Pers Sambut Baik Kelahiran SMSI

Pernah ada berupa pemberitaan eksklusif pihak yang merasa dirugikan, sehingga Pengadu dapat menjelaskan panjang lebar kegiatan dirinya atau lembaganya, untuk menunjukkan apa yang diberitakan dalam berita yang diadukan tidak sepenuhnya benar. Dengan car aini kedua pihak sama-sama puas dan yang penting penyelesaiannya sesuai dengan UU Pers.

Itulah sebenarnya tujuan dari lahirnya UU Pers saat reformasi, yakni memberi kebebasan pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyampaikan kritik kepada penyelenggara negara, tetapi sekaligus bersedia dikoreksi oleh mereka yang merasa dirugikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kalaupun ujung-ujungnya ada sanksi pidana, maka itu dibatasi dengan denda maksimal Rp 500 juta, yang besarnya nanti ditetapkan hakim yang mengadili perkara.

BACA JUGA...  Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Berita Terkait

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas
Menjemput Hak Warga di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB