TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (24), warga kecamatan Trumon, Senin, (2/3/2026).
Adapun anak yang diduga di zinahi pelaku adalah seorang anak perempuan berinisial B (16), warga Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Humas Polres Asel, penangkapan yang dilakukan itu, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
Terungkapnya perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026 bahwa di wilayah hukum Polsek Trumon Timur, terjadi peristiwa hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak berusia 16 tahun.
Tindak pidana dikakukan keduanya di areal perkebunan sawit milik warga di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, memerintahkan tim untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang telah diterbitkan.
Tim kemudian bergerak melakukan pencarian di wilayah Trumon dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku diketahui berada di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dan selanjutnya dilakukan langkah konsolidasi sebelum penindakan.




