Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas melalukan penangan kasus tersebut dengan serius.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. (Maslow Kluet).




