HUKOM  

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 2.5 Kg Sabu dan 7 Tersangka 

Tersangka pengedaran Sabu di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) — Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang tersangka bersama 2,5 Kg sabu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.

Mereka yang ditangkap yakni empat pemuda asal Kabupaten Bireun masing-masing berinisial, SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) kemudian Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.

BACA JUGA...  Palsukan Tanda Tangan, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Geuchik Paya Meudru di Biara Barat 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar menyampaikan penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Dilokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus dan IF, dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 Kg,” ujar Iptu Fitra Zumar, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA...  Terdakwa Penggelapan, Membawa Bawa Nama Jenderal

Tiga pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu mereka di Kota Panton Labu.

“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku,” ujar Fitra.