Satres Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 2.5 Kg Sabu dan 7 Tersangka 

Senin, 9 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedaran Sabu di Mapolres Aceh Utara.

Tersangka pengedaran Sabu di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) — Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang tersangka bersama 2,5 Kg sabu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.

Mereka yang ditangkap yakni empat pemuda asal Kabupaten Bireun masing-masing berinisial, SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) kemudian Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.

BACA JUGA...  Peran Datok Penghulu dan Mukim ‘Multi Linear’

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar menyampaikan penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Dilokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus dan IF, dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 Kg,” ujar Iptu Fitra Zumar, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA...  Polem Muda Resmi Laporkan Media Afnews ke Polda Aceh

Tiga pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu mereka di Kota Panton Labu.

“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku,” ujar Fitra.

BACA JUGA...  Pernah Ditangkap, Kini Terjerat Lagi, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Pengedar 

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB