Peran Datok Penghulu dan Mukim ‘Multi Linear’

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH.

“Dalam sistem pemerintahan, Datok Penghulu dan Mukim berada di bawah Kecamatan, sedangkan Datok Penghulu berada di bawah Mukim. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pemerintahan dan kemasyarakatan di Aceh,” kata Armia.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH; katakan arti pentingnya peran Datok Penghulu (Kepala Desa) dan Mukim dalam pemerintahan serta kemasyarakatan berperan Multi Linear.

Datok Penghulu bertindak sebagai pemimpin pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan desa.

BACA JUGA...  BNN Tes Urine ASN Jajaran Cabang Dinas Pendidikan Aceh

Selain itu Datok Penghulu sepenuhnya tanggung jawab atas pelaksanaan anggaran desa dan pengelolaan keuangan desa.

Bertanggung jawab atas pengkoordinasian kegiatan antara pemerintahan desa, masyarakat dan lembaga lainnya.

Peran Datok Penghulu sangat signifikan atas pelayanan publik kepada masyarakat desa, seperti pengurusan surat-surat, pengelolaan tanah, dan lain-lain.

Melaksanakan pengembangan desa, seperti perencanaan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

BACA JUGA...  Keuchik Samudera Dukung Pj Bupati Aceh Utara, Gaji Aparatur Desa Minta Dinaikkan

Peran Mukim

Sedangkan peran Mukim, sebagai Pemimpin Wilayah Mukim akan bertindak sebagai pemimpin wilayah, Mukim bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah Mukim.