Menjalankan fungsinya dengan mengkoordinasikan kegiatan antara pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, dan masyarakat di wilayah Mukim.
Lalu sebagai pengawasan dan pengendalian kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah mukim.
Mukim juga bertanggung jawab atas pengembangan wilayah mukim, seperti perencanaan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
Begitu penjelasan Bupati Armia dalam Musyawarah Akbar Kampung yang diikuti 216 Datok Penghulu dan Mukim di Tribun Terbuka Lapangan Upacara Kantor Bupati, seperti dilansir mediaaceh.co.id dari Karang Baru. Rabu, 26 Maret 2025.
“Dalam sistem pemerintahan, Datok Penghulu dan Mukim berada di bawah Kecamatan, sedangkan Datok Penghulu berada di bawah Mukim. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pemerintahan dan kemasyarakatan di Aceh,” kata Armia.
Efisiensi Anggaran dan Dinamika Geopolitik
Dalam Musyawarah Kampung tersebut, Armia menegaskan pentingnya penguatan peran dan fungsi Datok Penghulu serta Kepala Mukim untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Serta implementasi instruksi Gubernur Aceh.
“Penguatan peran Datok Penghulu dan Kepala Mukim sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini. Infiltrasi budaya luar yang semakin masif serta dinamika geopolitik nasional dan global turut mempengaruhi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya.




