Saksi Ahli Buktikan Keaslian Sisik Trenggiling Dengan Cara Dibakar

Rabu, 25 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, (MA) – Saksi ahli dari BKSDA Aceh membuktikan keslian sisik trenggiling dengan membakarnya di ruang sidang, yang melibatkan terdakwan Husaini, SP Bin Hasballah (61) Warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie, yang menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/9).

Ke tiga orang saksi tersebut, satu diantaranya, Tieng Lubis dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang menjadi saksi ahli dalam hal tersebut, dua lainnya dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh.masing-masing, Brigadir Eko Trihadi Syahputra dan Bripka Eddiansyah SH.

Dalam Sidang yang dipimpin majelis hakim , Zufida Hanum, SH MH, dengan anggotanya masing-masing, Mukhtaruddin, SH dan Mukhtar, SH (Mengantikan Rahma Novitiana, SH), mendengar kesaksian secara bergilir yang diawali, Brigadir Eko Triadi yang menyampaikan kronologis penangkapan Husaini, SP Bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie.

Perjalanan terdakwa sudah dibuntuti sejak dari Pidie, saat membawa sisik Teringgiling yang rencananya akan dijual ke Medan. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi sisik trenggiling . “Terdakwa ditangkap di Matanggeulumpang Dua, lalu saat digeledah dalam bus yang ditumpangi terdakwa ditemukan, 3,5 Kg sisik trenggiling,” kata saksi Brigadir Eko Trihadi Syahputra,

BACA JUGA...  Ini Pernyataan Cucu Kandung Nek Aminah Terhadap Keluarga Yang Sebenarnya

Hal hampir senada juga diungkapkan saksi Bripka Eddiansyah SH , baik menyangkut kronologis penangkapan terhadap Husaini, SP pada 7 Juli lalu. Saat ditanyai majelis hakim menyangkut keterlibatan terdakwa dalam jual beli Tringgiling. “Menurut terdakwa, baru satu kali melakukan jual beli trenggiling,,” ujar saksi seraya menyebutkan, jika terdakwa mengaku tidak mengontongi izin dalam usaha Satwa bersisik keras itu.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, SH,MH menyangkut keterangan saksi dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dengan wajah terdunduk, terdakwa tidak menyangkal dan membenarkan suluruh keterangan saksi dari Polda Aceh itu.

BACA JUGA...  DPP Forkab Aceh Desak Kapolda Lanjutkan Proses Hukum Tgk Munirwan

Sementra saksi ahli, Tieng Lubis dalam keterangannya didepan majelis hakim, Jaksa Agussalim Tampubolon, SH,termasuk di depan terdakwa sendiri, mencoba membuktikan keaslian sisik Trenggilling itu. Caranya, membakar sisik trengiling dengan mengunakan mancis, yang mengelurkan aroma yang cukup menyengat. “Seperti aroma rambut terbakar,” kata Tieng Lubis, saksi ahli dari BKSDA Aceh.

Saksi ahli itu, jga menyebutkan jika trenggiling merupakan satwa paling diburu di dunia, mengingat harga jual dinilai paling mahal. Manfaat Sisik trenggiling untuk obat-obatan dan di Luar Negeri bisa dimanfaatkan pula untuk salah bisa dijadikan bahan baku untuk sabu,”Tidak mengherankan, jika trenggiling itu diburu, karena harganya yang menggiurkan,”terang Tieng Lubis.seraya menyebutkan jika Tangse, Kabupaten Pidie merupakan daerah lintasan Trenggiling, mencari makanan berupa semut dan jenis serangga.

Jaksa Agussalim Tampubolon, SH menyebutkan jika terdakwa, telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa Husaini SP yang dikenal sebagai residivis, dalam kasus yang sama. pernah dihukum di PN Langsa dengan hukuman 5 bulan penjara
Dalam kronologisnya jaksa menyebutkan, Husaini SP ditangkap 7 Juli 2019 sekitar pukul 23.45 Wib Jalan Banda Aceh Medan, Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Sebelum satwa bersisik keras di antar terdakwa setela via HP dengan Udin (DPO), yang saat itu berada di Medan yang memesan kulit/sisik trenggiling dan disepakati harga perkilo Rp. 1.500.000.

BACA JUGA...  Polisi Tangkap Lima Tersangka TPPO di Aceh Utara

Perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang di lanjutkan Selasa pekan depan degan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. (Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB