Polisi Tangkap Lima Tersangka TPPO di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TPPO di Lhoksukon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

Tersangka TPPO di Lhoksukon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, (19/7) mengatakan korban dalam kasus TPPO adalah N (17) berstatus sebagai pelajar. Sedangkan tersangka lima orang yaitu RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

BACA JUGA...  PBB Aceh Tolak Pergub 'Cambuk di LP'

“Pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39),” kata Kasat Reskrim.

Atas dasar itu, Lanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

Tempat transaksi, kata Kasat Reskrim, di lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di terminal Kota Lhoksukon.

Praktek prostitusi telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. “Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu,” ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

BACA JUGA...  Puluhan Personel Polres Aceh Utara Dikerahkan Ke KIP, Ada Apa?

Hasil penyelidikan kepolisian, sebutnya, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali persetubuhan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar mau disetubuhi oleh tersangka.

BACA JUGA...  Ungkap Kasus PT PSM Kejari Sabang Bekerja Profesional Tanpa Kepentingan Siapapun

“Kelima tersangka kita terapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan, pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (Sayed Panton).

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB