Polisi Tangkap Lima Tersangka TPPO di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TPPO di Lhoksukon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

Tersangka TPPO di Lhoksukon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, (19/7) mengatakan korban dalam kasus TPPO adalah N (17) berstatus sebagai pelajar. Sedangkan tersangka lima orang yaitu RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

BACA JUGA...  Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara 

“Pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39),” kata Kasat Reskrim.

Atas dasar itu, Lanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

Tempat transaksi, kata Kasat Reskrim, di lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di terminal Kota Lhoksukon.

Praktek prostitusi telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. “Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu,” ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

BACA JUGA...  Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres AKBP Deden Heksaputera Baca Amanat Presiden Joko Widodo 

Hasil penyelidikan kepolisian, sebutnya, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali persetubuhan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar mau disetubuhi oleh tersangka.

BACA JUGA...  Story Foto Bugil di Instagram, Guru Ngaji Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi 

“Kelima tersangka kita terapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan, pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (Sayed Panton).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB