Polisi Tangkap Lima Tersangka TPPO di Aceh Utara

  • Bagikan
Tersangka TPPO di Lhoksukon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

LHOKSUKON (MA) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, (19/7) mengatakan korban dalam kasus TPPO adalah N (17) berstatus sebagai pelajar. Sedangkan tersangka lima orang yaitu RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

“Pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39),” kata Kasat Reskrim.

Atas dasar itu, Lanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

Tempat transaksi, kata Kasat Reskrim, di lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di terminal Kota Lhoksukon.

Praktek prostitusi telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. “Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu,” ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

Hasil penyelidikan kepolisian, sebutnya, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali persetubuhan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar mau disetubuhi oleh tersangka.

“Kelima tersangka kita terapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan, pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (Sayed Panton).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...