Serah terima bantuan disebut telah dilakukan. Dana dikabarkan tersedia, oleh pemerintah pusat, nyatanya Pemerintah Aceh Tamiang dianggap membohongi rakyat, sebab regulasi BNPB tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Namun hingga kini, banyak warga mengaku belum memperoleh kepastian kapan bantuan itu benar-benar cair. Bahkan pendataan rekening penerima pun belum sepenuhnya transparan.
Persoalan ini bukan lagi soal bencana alam. Banjir adalah musibah. Tetapi lambannya realisasi bantuan adalah persoalan tata kelola dari hulu ke hilir.
Dalam berbagai pernyataan resmi, pemerintah menyebut proses sedang berjalan sesuai prosedur. Sayangnya, prosedur itu terasa terlalu panjang bagi warga yang rumahnya rusak dan kehidupannya terhenti.
Sejumlah korban akhirnya memilih memperbaiki rumah secara mandiri. Ada yang menjual aset, ada yang meminjam uang, dan tak sedikit yang berutang kepada kerabat.
Semua dilakukan demi bertahan hidup. Negara, bagi sebagian warga, terasa datang terlambat.
REGULASI ADA, URGENSI HILANG
DALAM sistem kebencanaan nasional, BNPB memiliki pedoman jelas terkait percepatan penanganan pascabencana.
Status tanggap darurat, distribusi logistik, hingga skema bantuan stimulan perumahan telah diatur.




