“Menolak tanpa dasar adalah bentuk kebingungan yang dibiarkan tumbuh. Padahal, yang dibutuhkan Aceh bukan pelarangan, melainkan kejelasan dan keadilan.”
[Dr. Usman Lamreung, MSI. Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah].
PENOLAKAN terhadap konser musik kembali terjadi di Aceh. Fenomena ini bukan lagi hal baru; ia hadir nyaris setiap tahun, seolah menjadi ritus sosial yang berulang tanpa pernah selesai dipahami.
Di tengah gegap gempita daerah lain yang mulai membuka ruang kreatif bagi generasi mudanya, Aceh justru berkutat dengan perdebatan lama yang tak kunjung usai, antara syariat dan ekspresi budaya.
Pertanyaan pun muncul, sederhana tapi mendasar, apa yang sebenarnya salah dengan tata kelola kebijakan dan kepastian hukum di Aceh?
Antara Idealisme dan Ketidakjelasan.
Kita sering mendengar seruan lantang tentang penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Namun, ketika berbicara soal praktiknya, terutama dalam hal-hal yang bersentuhan dengan seni dan hiburan, tidak ada kejelasan yang bisa dipegang.
Setiap kali konser musik direncanakan, alasan penolakannya terdengar kabur. Di balik spanduk “tolak maksiat” dan orasi moral, tak pernah dijelaskan secara konkret bagian mana yang dimaksud maksiat.




