Konser Musik dan Wajah Ambiguitas Syariat di Aceh

Konser Musik dan Wajah Ambiguitas Syariat di Aceh. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | ChatGPT]

Musik sejatinya adalah bentuk ekspresi budaya dan kreativitas manusia. Jika di dalamnya terdapat potensi pelanggaran moral, seharusnya dilakukan pembinaan, bukan pelarangan total.

Islam tidak mengajarkan kebencian dan kekerasan; dakwah sejati dilakukan dengan hikmah, bukan intimidasi.

Menolak konser tanpa dasar hukum yang jelas hanya memperlihatkan lemahnya literasi syariat dan minimnya keberanian otoritas dalam menegakkan kepastian hukum.

BACA JUGA...  Armia Pahmi Siagakan RSUD dan Dinas Kesehatan, Antisipasi Lonjakan Influenza A di Aceh Tamiang

Padahal, bila diatur dengan baik, konser musik justru bisa menjadi ruang edukatif, wadah dakwah yang menghibur dan memperkuat nilai-nilai moral tanpa harus menakut-nakuti.

Mencari Titik Keseimbangan.

Kini, yang dibutuhkan Aceh bukan pelarangan, tapi kejelasan. Pemerintah daerah bersama lembaga keislaman harus duduk bersama menyusun aturan yang tegas: apakah musik benar-benar dilarang, atau justru dibolehkan dengan batasan moral tertentu?

BACA JUGA...  Silaturahmi di Bumi Samudra Pasai; Pangdam IM Jalinan Harmoni Aceh Utara dan Lhokseumawe

Kepastian hukum ini penting, bukan hanya untuk pelaku seni, tetapi juga bagi investor dan masyarakat luas yang menilai stabilitas sosial Aceh.

Tanpa kejelasan, Aceh akan terus terjebak dalam dilema identitas: di satu sisi ingin tampil religius, di sisi lain ingin membuka ruang bagi ekonomi dan budaya.

Padahal, keduanya tidak harus dipertentangkan. Syariat dan seni bisa berjalan beriringan, selama dijalankan dengan kejujuran, pengawasan, dan rasa tanggung jawab.