Apakah dari musiknya? Dari perilaku penontonnya? Ataukah sekadar karena istilah “konser” dianggap produk budaya luar yang tak islami?
Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama memiliki pandangan beragam tentang musik. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat menjaga etika dan moral. Sayangnya, di Aceh, perbedaan pandangan ini kerap disederhanakan menjadi satu: penolakan.
Lemahnya Tegas, Kaburnya Otoritas.
Ironisnya, setiap penolakan sering disertai ancaman dan intimidasi terhadap penyelenggara. Aksi-aksi semacam ini tidak lahir dari proses hukum, melainkan tekanan sosial yang dibiarkan tumbuh.
Aceh sejatinya memiliki lembaga-lembaga khusus [seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), dan Majelis Adat Aceh (MAA)] yang seharusnya menjadi penentu arah dan pemberi kejelasan. Namun, hingga kini, belum ada regulasi yang konsisten terkait aktivitas seni, terutama musik.
Akibatnya, kebijakan menjadi paradoksal, musik tradisional dibolehkan, konser nasional ditolak. Yang satu dianggap bagian dari budaya, yang lain dicap sebagai ancaman moral. Ambiguitas ini membuat masyarakat bingung dan pelaku seni kehilangan arah.
Musik, Budaya, dan Ruang Dakwah.




