REGULASI TEGAS, EKSEKUSI TERGAGAP

[Foto Ilustrasi Digital Art/mediaaceh.co.id/Awelatam].

Usman menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara dalam kondisi darurat.

“Negara tidak boleh bersembunyi di balik istilah administratif. Apakah disebut bencana nasional atau tidak, ketika rakyat terdampak luas, maka kehadiran negara harus nyata dan terukur,” ujarnya.

TIGA HAL MENDESAK

MENURUT para pengamat kebijakan publik, ada tiga langkah mendesak yang harus dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk.

BACA JUGA...  Relawan Gimbal Alas Bangun 20 Unit Filter Air Bersih untuk Korban Banjir 

PERTAMA, transparansi data penerima bantuan. Daftar penerima, nilai bantuan, serta jadwal pencairan harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan.

KEDUA, kepastian jadwal pencairan. Tanpa tenggat waktu yang tegas, bantuan hanya menjadi wacana.

KETIGA, tindakan cepat dan terukur di lapangan. Pemerintah daerah dan BNPB perlu memastikan bahwa setiap keputusan administratif berujung pada realisasi konkret.

Tanpa tiga langkah ini, pemerintah pusat akan terus terlihat sibuk berbicara, sementara rakyat dipaksa bertahan sendiri.

BACA JUGA...  Enam Petinggi BNPB Pusat Verifikasi Tanggul Jebol Rantau Pakam

UJIAN BARU DIMULAI

BANJIR di Aceh Tamiang mungkin telah berlalu, tetapi ujian sesungguhnya baru dimulai; [apakah negara mampu membuktikan bahwa regulasi yang disusun dengan rapi benar-benar berpihak pada korban?].