RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal

Jumat, 21 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal.

RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal.

“Kita sudah melaksanakan RDP, hasil tertuang dalam notulen rapat nomor 65/Kom A/2025. Kita minta pihak Dinkes menyangkut Kekurangan Daya Arus Listrik harus segera diselesaikan, sebab ini masalah krusial yang harus disegerakan,” tegas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Jumat, 21 Maret 2025 rumuskan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas harus beroperasi secara maksimal.

BACA JUGA...  Ketua KPK Ajak PN Kementerian Hukum dan HAM Tanamkan Integritas Diri

Mengingat lima Puskesmas yang mendapat unit IPAL [Manyak Payed, Tamiang Hulu, Simpang Kirim, Selele dan Sungaiyu] tidak bisa beroperasi dengan maksimal karena kekurangan daya arus listrik.

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang. Maulizar Zikri pada mediaaceh.co.id di Karang Baru selesai dilaksanakan RDP.

“Kita sudah melaksanakan RDP, hasil tertuang dalam notulen rapat nomor 65/Kom A/2025. Kita minta pihak Dinkes menyangkut Kekurangan Daya Arus Listrik harus segera diselesaikan, sebab ini masalah krusial yang harus disegerakan,” tegas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].

BACA JUGA...  Gugatan Waris Hampir 2 Milyar di Mahkamah Syar'iyah Jantho Berakhir Damai

Sebut Dekdan, RDP dilakukan mengacu pada surat ketua DPRK nomor 000.1.5/518.1 tanggal 17 Maret 2025 terkait pelaksanaan RDP.

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB