“Kita sudah melaksanakan RDP, hasil tertuang dalam notulen rapat nomor 65/Kom A/2025. Kita minta pihak Dinkes menyangkut Kekurangan Daya Arus Listrik harus segera diselesaikan, sebab ini masalah krusial yang harus disegerakan,” tegas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Jumat, 21 Maret 2025 rumuskan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas harus beroperasi secara maksimal.
Mengingat lima Puskesmas yang mendapat unit IPAL [Manyak Payed, Tamiang Hulu, Simpang Kirim, Selele dan Sungaiyu] tidak bisa beroperasi dengan maksimal karena kekurangan daya arus listrik.
Demikian penegasan Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang. Maulizar Zikri pada mediaaceh.co.id di Karang Baru selesai dilaksanakan RDP.
“Kita sudah melaksanakan RDP, hasil tertuang dalam notulen rapat nomor 65/Kom A/2025. Kita minta pihak Dinkes menyangkut Kekurangan Daya Arus Listrik harus segera diselesaikan, sebab ini masalah krusial yang harus disegerakan,” tegas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].
Sebut Dekdan, RDP dilakukan mengacu pada surat ketua DPRK nomor 000.1.5/518.1 tanggal 17 Maret 2025 terkait pelaksanaan RDP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














