Oleh: Tundra Meliala
Di sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan, sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar, kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.
Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers, apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.
Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers — hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.




