Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tundra Meliala

Di sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan, sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.

BACA JUGA...  Saatnya Mendesak Belanda untuk Mengakui Kemerdekaan RI Secara De Jure

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar, kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.

BACA JUGA...  Para Pecundang Dilingkaran Biokrasi

Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers, apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.

Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers — hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.

BACA JUGA...  Wabup Muchsin Hasan Minta Maaf Kepada Insan Pers

Berita Terkait

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Menggugat Arus Modernisasi: Menjaga Muruah Adat Aceh yang Mulai Terkikis
Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik
JKA: Ibarat Buah Simalakama
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:05 WIB

Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:14 WIB

Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52 WIB

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Berita Terbaru

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB