Oleh: Sri Radjasa, M. BA (Pemerhati Intelijen)
INGATAN kolektif bangsa ini harus digugah, tentang prilaku mantan penjajah Belanda yang masih saja, melakukan maneuver untuk memecah belah NKRI dan sikap konfrontasi belanda yang tidak pernah mau mengakui secara de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pemerintah Indonesia sempat terkecoh oleh statemen Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam sesi debat di parlemen Belanda membahas soal kajian dekolonisasi tahun 1945-1950 pada 14 Juni 2023.
Pada waktu itu, dikatakan pemerintah Belanda menerima kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 secara de facto atau sebagai fakta sejarah saja.
Setelah sesi debat parlemen, PM Belanda Rutte, menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak berlaku untuk masalah hukum. Tidak ada perubahan dari hukum (de jure).
Penggunaan kalimat diplomasi yaitu menerima (acceptence) terhadap kemerdekaan 17 Agustus bukan mengakui (admit), menunjukan Belanda tetap bersiasat terhadap Indonesia.
Fakta sejarah membuktikan, Belanda tidak pernah ikhlas atas kemerdekaan Indonesia.
Sejak kemerdekaan 1945, Belanda terus melancarkan aksi militer dan perlawanan bawah tanah, di antaranya agresi pertama dan kedua militer Belanda, dalam rangka merebut kembali kekuasaan kolonialnya di Indonesia.




