OPINI  

Saatnya Mendesak Belanda untuk Mengakui Kemerdekaan RI Secara De Jure

Oleh: Sri Radjasa, M. BA (Pemerhati Intelijen)

INGATAN kolektif bangsa ini harus digugah, tentang prilaku mantan penjajah Belanda yang masih saja, melakukan maneuver untuk memecah belah NKRI dan sikap konfrontasi belanda yang tidak pernah mau mengakui secara de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Pemerintah Indonesia sempat terkecoh oleh statemen Perdana Menteri  Belanda Mark Rutte dalam sesi debat di parlemen Belanda membahas soal kajian dekolonisasi tahun 1945-1950 pada 14 Juni 2023.

BACA JUGA...  Tingkatkan Mutu Siswa SMK, Disdik Aceh Jalin Kerjasama Dengan Innovam Belanda

Pada waktu itu, dikatakan pemerintah Belanda menerima kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 secara de facto atau sebagai fakta sejarah saja.

Setelah sesi debat parlemen, PM Belanda Rutte, menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak berlaku untuk masalah hukum. Tidak ada perubahan dari hukum (de jure).

Penggunaan kalimat diplomasi yaitu menerima (acceptence) terhadap kemerdekaan 17 Agustus bukan mengakui (admit), menunjukan Belanda tetap bersiasat terhadap Indonesia.

BACA JUGA...  Upacara HUT-RI ke 72 di Sabang Teduh dan Sejuk

Fakta sejarah membuktikan,  Belanda tidak pernah ikhlas atas kemerdekaan Indonesia.

Sejak kemerdekaan 1945, Belanda terus melancarkan aksi  militer dan perlawanan bawah tanah, di antaranya agresi pertama dan kedua militer Belanda, dalam rangka merebut kembali kekuasaan kolonialnya di Indonesia.