Perkuat Tata Kelola dan Pelestarian Budaya, DPRK Aceh Tengah Siapkan Prolegda 2026

Banleg DPRK Aceh Tengah gelar sidang pembahasan qanun prioritas tahun 2026.

TAKENGON | MA —  Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah mulai menyusun arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun 2026. Melalui rapat kerja yang digelar di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa (9/6/2026), sejumlah rancangan qanun strategis dibahas sebagai usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, didampingi Wakil Ketua Banleg Azhari serta Sekretaris DPRK Aceh Tengah yang bertindak sebagai Sekretaris Banleg.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Batasi Dana Kampanye Pilkada 2024

Turut hadir dalam rapat itu anggota Banleg, yakni Edi Kurniawan, Khairul Ahadian, Agustina, Asmayanti, dan Taqwa. Pertemuan tersebut membahas berbagai regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam rapat tersebut, Banleg membahas enam usulan rancangan qanun yang akan diusulkan masuk dalam Prolegda Tahun 2026. Keenam rancangan qanun tersebut meliputi Qanun tentang Majelis Adat Gayo, Qanun tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA...  Drag Bike Championship Gayo-Aceh Putaran Pertama, Ini Sang Juaranya 

Selain itu, turut dibahas perubahan Qanun Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah, Qanun tentang Adat dan Istiadat Gayo, serta Qanun tentang Pemerintahan Kampung.