Saatnya Mendesak Belanda untuk Mengakui Kemerdekaan RI Secara De Jure

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nampaknya, niat Belanda untuk memecah belah NKRI tidak berhenti.

Menjelang akhir perang dingin pada 1991, Belanda memfasilitasi berdirinya organisasi Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO).

Pihak yang menjadi anggota adalah kelompok separatis diberbagai negara, termasuk Fretilin, OPM, RMS dan GAM.

Melalui UNPO, Belanda terus menekan Indonesia dengan issue pelanggaran HAM di Papua, Timtim, Ambon dan Aceh.

BACA JUGA...  Menanti Kiamat Ekologi: Mengapa Banjir Bandang Aceh Tamiang akan Jauh Lebih Dahsyat di Masa Depan?

Belanda juga menggagas “Tribunal Internasional 1965” yang diselenggarakan dengan dana besar di Den Haag, Belanda tanggal 13 – 15 November 2015, dimotori oleh tokoh-tokoh Indonesia, yaitu Prof. DR. Todung M. Lubis dan Nursyahbani Katjasungkana, SH.

Mantan anggota DPR RI ini, bertindak sebagai “Jaksa Penuntut Utama” dalam sidang tribunal internasional tersebut, Prof. Todung Lubis mendakwa Negara Indonesia sebagai Negara pelanggar HAM.

BACA JUGA...  Di Hari Perdamaian Antara GAM dan RI Yang Ke XVIII, Bacaleg PA Dipeusijuek

“Pengadilan Tribunal internasional” menjatuhkan vonis yang lebih berat dari dakwaan “jaksa” yaitu, Negara Republik  Indonesia telah melakukan genosida terhadap anggota PKI tahun 1965.

Vonis ini kemudian disampaikan ke Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, sebagai rekomendasi.

Berdasarkan catatan Batara Hutagalung, ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, bahwa belanda terus melakukan manuver untuk mempengaruhi pejabat Indonesia, dalam rangka memperoleh dukungan terkait posisi belanda yang tidak mengakui kemerdekaan

BACA JUGA...  Rotasi Pejabat, Publik Menunggu Bukti Kinerja

Berita Terkait

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal
Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:56 WIB

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 17:40 WIB

Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Berita Terbaru

NANGGROE

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:15 WIB

NANGGROE

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wakapolres Asel bersama PJU Polres foto bersama seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

RAGAM BERITA

Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:19 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra,

PEMERINTAHAN

APBK Aceh Tengah Perubahan Tahun 2026 Bertambah 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WIB

NEWS FEATURE

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:26 WIB