Ironisnya, dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua, PT KAI menyebut bahwa penertiban ini mengacu pada surat KPK Nomor: R-4002/10-12/09/2014 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pendayagunaan Aset BUMN.
DERU LANGKAH aparat Kepolisian dan pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikawal oknum kepolisian kota Langsa terdengar menggema di Blok PJKA, Jalan T Chik Paya Bakong, Kampung Jawa Muka I, Kota Langsa, Selasa pagi, 8 April 2025.
Mereka datang bukan membawa solusi, tapi surat perintah pengosongan lahan selama tujuh hari.
Para penghuni—yang sebagian besar merupakan Pensiunan. karyawan dan keluarga besar PT KAI—terdiam, bingung, dan merasa dikhianati.
Rencana Penertiban Tanpa Kesepakatan
PT KAI berdalih bahwa langkah penggusuran ini merupakan bagian dari rencana penataan aset milik negara, meski pembangunan di atas tanah tersebut belum memiliki kejelasan.
Ironisnya, dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua, PT KAI menyebut bahwa penertiban ini mengacu pada surat KPK Nomor: R-4002/10-12/09/2014 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pendayagunaan Aset BUMN.



