Namun yang menjadi sorotan tajam adalah proses yang tidak berjalan adil. Dalam empat tahapan penertiban sebelumnya, seluruh penghuni telah menerima kompensasi yang layak.
Namun kali ini, PT KAI hanya menawarkan Rp 5 juta—jumlah yang dianggap jauh dari layak dan menyalahi preseden tahapan sebelumnya yang memberikan kompensasi Rp 50 juta per rumah.
Mereka yang kini terancam terusir bukan pendatang liar. Ada Yudi Fernanda, Bahtiar Arun, Saijah, Bambang Kisno, Fatimah Zahra, Afnila Ali, Bustami Ahmad, Elida Saiya, M Nurdin, Siti Aisyah, Mansur, dan Yusniar.
Sebagian adalah anak dan istri dari para mantan pekerja PT KAI yang pernah mengabdi puluhan tahun.
Mereka membangun kehidupan di atas tanah yang dulu menjadi bagian dari tugas negara.
“Ini bukan sekadar rumah, ini sejarah keluarga kami dengan KAI,” ujar para penghuni, yang orang tuanya merupakan pensiunan kepala stasiun di masa lalu.
“Kami bukan menolak relokasi, tapi kami menuntut keadilan. Jangan kami dipaksa pergi tanpa dihargai.”
Upaya mediasi yang dilakukan di kantor Camat Langsa Kota pada 17 Februari 2025 telah menemui jalan buntu.
Dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Muspika dan Geuchik Kampong Jawa Muka I, jelas tertulis bahwa kedua pihak belum mencapai kesepakatan, dan penghuni meminta kompensasi Rp 50 juta sesuai tahapan sebelumnya.




