HUKOM  

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Banda Aceh (MA)- Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat 16 Juli 2017 silam sekitar pukul 15.00 WIB.

Satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK itu berhasil menangkap pelaku MS alias HS di Desa Sukadamai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar 21 Oktober 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di kamar rumah korban ASP dan di toko Four A Londry kawasan Desa Geuceu Iniem, Banda Aceh.

BACA JUGA...  ‘Nokhtah' Hitam Janji Mursil

“Pelaku MS alias HS, melakukan perbuatannya dengan korban ASP di rumah korban dan di toko Four A Londry, pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mendokumentasikan perbuatan itu dengan Handphone miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

“Pelaku tidak saja mendokumentasikan perbuatan tersebut, akan tetapi menyebarkan video rekaman sehingga korban saat ini telah dikeluarkan dari kampus ternama di Banda Aceh,” kata M. Taufiq.

Selain itu, M. Taufiq juga menjelaskan, pelaku MS alias HS memiliki hubungan dengan korban ASP (16) yaitu sebagai pacar, dibawah rayuan pelaku, ianya berhasil melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih dari satu kali.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Eksekusi Uqubat Cambuk

“Jika dilihat dari lokasi kejadian, selain dirumah korban, pelaku dan korban juga melakukan hubungan badan di sebuah toko laundry dikawasan Geuceu Iniem,” ujarnya.

Awal dari mencuatnya perbuatan tersebut, pada hari Kamis 2 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, AT (saudara kandung korban) menyerahkan sebuah handphone kepada orang tuanya NA, dengan memperlihatkan sebuah video yang diperankan oleh korban dengan pelaku.

Atas dasar video tersebut, NA meminta penjelasan kepada korban ASP perihal video tersebut, dan ASP menjawab dengan benar bahwa didalam video tersebut merupakan ASP dan MS alias HS.

BACA JUGA...  Ayah Bejat Sebarkan Kabar Anaknya Gila demi Bertahun-tahun Memperkosa

NA selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian atas dasar pengakuan korban dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/328/VII/ YAN.2.5./2019/Spkt, Tanggal 17 Juli 2019.

Bukan hanya itu, video korban telah disebarkan oleh pelaku MS alias HS kepada orang lain, sehingga ASP dikeluarkan dari sebuah kampus ternama di Banda Aceh.

Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku MS alias HS dipersangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (R)