PT KAI Diduga Paksa Penggusuran Warga Blok PJKA Langsa Tanpa Kompensasi

Namun, PT KAI bersikukuh pada angka Rp 5 juta. Dan kini, tanpa hasil musyawarah, mereka datang dengan surat bernomor KA.203/IV/2/DV.1.2025 untuk menggusur warga.

Jika merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik.”

BACA JUGA...  Datang Tak Diundang, Mahasiswa Puji Kebaikan Senator asal Aceh

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang.

Sementara itu, proses penggusuran yang dilakukan tanpa kompensasi layak dapat dinilai melanggar prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek pembangunan nasional.

BACA JUGA...  Kadiv Administrasi Kemenkumham Aceh Tegaskan tidak Sepelekan Penyusunan Manajemen Risiko

Ironi di Tanah Sendiri

Apakah para mantan abdi negara itu pantas diperlakukan seperti penghuni liar?

Apakah sejarah pengabdian dan ikatan emosional tidak lagi dihargai di negeri ini?

PT KAI dan negara mungkin punya dasar hukum. Namun, bila hukum dijalankan tanpa rasa keadilan dan empati, yang tinggal hanyalah kekuasaan yang dingin.