Proyek Rp2,88 Miliar Rupiah ‘Gelandang’ Tiga Pelaku Tindak Pidana Rasuah ke ‘Kursi Pesakitan’

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi [Rasuah] terkait kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi – Inginjaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.738.718.195,- pada Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA...  Kata Teuku Ikhlas, Zarkasyi Mantan Narapidana Korupsi

Dikutip dari Laman Akun Instagram kejari_aceh_tamiang menyebut bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (0tsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,-.

Berdasarkan Hasil Audit, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

BACA JUGA...  Desak DPRK Sampaikan Petisi ke Presiden

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas.

Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *