Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi [Rasuah] terkait kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi – Inginjaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.738.718.195,- pada Jumat, 29 November 2024.
Dikutip dari Laman Akun Instagram kejari_aceh_tamiang menyebut bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (0tsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,-.
Berdasarkan Hasil Audit, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas.
Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. [Syawaluddin].