Topik ke ‘Kursi Pesakitan’

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

HUKOM

Proyek Rp2,88 Miliar Rupiah ‘Gelandang’ Tiga Pelaku Tindak Pidana Rasuah ke ‘Kursi Pesakitan’

HUKOM | Sabtu, 30 November 2024 - 01:14 WIB

Sabtu, 30 November 2024 - 01:14 WIB

Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana…