HUKOM  

Polres Sabang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gampong Krueng Raya 

Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH.

SABANG, MEDIAACEH.CO.ID Polres Sabang kini sedang dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Gampong Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Dari penyelidikan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Polres Sabang, kini direncanakan segera ditetapkan sebagai tersangka salah seorang yang dinilai kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari SH kepada awak media pada temu pers baru-baru ini mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Gampong (Desa) Kreung Raya sebelumnya terlebih dahulu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Meskipun sangat melelahkan kasus ini terus kami ungkapkan sampai tuntas dan Alhamdulillah setelah kami kumpulkan bukti-bukti pendukung akhirnya kami simpulkan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan negara.

BACA JUGA...  Tangkapan Polres Aceh Selatan atas Narkoba, Ibarat "Panen" Tersangka

“Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sabang pada hari Senin lalu telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Gampong Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, artinya kami sudah dapat melakukan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH.

AKP Bukhari menjelaskan, pihaknya setelah melakukan ekspos sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Gampong Kreung Raya tersebut, yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Gampong.

BACA JUGA...  Polres Sabang Gelar Apel Pasukan Patuh Rencong 2019

Salah seorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ini adalah, pengguna anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Kreung Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, jelas Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH.

Penetapan tersangka terhadap Ketua BUMG Gampong Kreung Raya ini juga setelah kami menerima hasil audit dari Inspektorat Kota Sabang, yang menyatakan bahwa ada temuan dalam penggunaan anggaran dan Gampong Kreung Raya oleh Ketua BUMG yang merugikan negara. Maka, berdasarkan audit Inspektorat yang telah kami terima itu Ketua BUMG Gampong Kreung Raya menjadi orang yang bertanggung jawab., ungkapnya.

BACA JUGA...  KPKNL Bekasi Lelang Apartemen Milik Teuku Juswin 

Saat ditanya siapa nama dan berapa kerugian negara Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH akan melakukan konfrensi pers lebih lanjut dalam waktu saat menghadirkan tersangka, agar publik dapat mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap tersangka.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menggelar konferensi pers lanjutan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUMG Gampong Kreung Raya, pada saat mengahdirkan tersangka sekaligus kami sampaikan berapa kerugian negara akibat perbuatan korupsi itu,” sebutnya. (Jalaluddin.Zky).