TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil membekuk dua tersangka pelaku curanmor di Gampong Simpang Dua kecamatan Kluet Tengah, Minggu, (1/6/2025).
Adapun kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni pria berinisial LH (37), warga Gampong Padang Kecamatan Kluet Tengah, dan A (47), warga Gampong Panton Bili kecamatan Pasie Raja.
Keduanya, diciduk pada pukul 14.00 WIB setelah polisi mendapatkan Informasi, bahwa, pelaku berada di lokasi. Sehingga dengn mudah dapat diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, bahwa k kendaraan yang dicuri, sesuai dengan milik pelapor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye putih.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Kluet Tengah.
Selain sepeda motor hasil curian, Polres juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Asel T Ricki Fadlianshah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















