Polres Aceh Selatan Kirim Pencandu Narkoba ke Deli Serdang Sumut

Senin, 10 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses RJ atas nama RK (31) untuk dikirim ke Pusat Rehabilitasi di Deli Serdang Sumut di Polres Aceh Selatan, Senin, (10/2).(poto/mediaaeh.co.id/istimewa).

Proses RJ atas nama RK (31) untuk dikirim ke Pusat Rehabilitasi di Deli Serdang Sumut di Polres Aceh Selatan, Senin, (10/2).(poto/mediaaeh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan mengirimkan seorang ibu rumah tangga pencandu Narkoba ke pusat rehabilitasi Nafza Sentra Insyaf Medan di Kabupaten Deli Serdang Sumut, Senin (10/2).

Perempuan itu berinisial SK (31), menjadi  proses hukum melalui restorative justice (RJ) atas   penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan itu,  diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Mahasiswa Minta Kasus Dugaan Mark Up Perlengkapan Olahraga di Disporapar Lhokseumawe Diusut Tuntas

Proses RJ itu, dilaksanakan berdasarkan LP.A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025.

Pertimbangannya,  dari hasil asesmen terpadu oleh tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang RJ dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan kegiatan ini,  dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.

BACA JUGA...  Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Minta Penegak Hukum Ngawal Program Listrik Gratis

Hasil gelar perkara khusus dan penghentian perkara itu, terhadap tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB