Mahasiswa Minta Kasus Dugaan Mark Up Perlengkapan Olahraga di Disporapar Lhokseumawe Diusut Tuntas

Selasa, 14 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal Albie Bachrim.

Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal Albie Bachrim.

Lhokseumawe, (MA) Beberapa hari yang lalu masyarakat kota Lhokseumawe di hebohkan dengan kejadian di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe yaitu dugaan adanya mark up perlengkapan olahraga kontingen Popda Lhokseumawe tahun 2022. Soalnya, perlengkapan olahraga yang dibeli lewat dana Otsus Aceh tahun 2022 itu diluar standar dan tidak layak pakai, dengan dana sekitar Rp 700 juta lebih.

Hal itu dikeluhkan langsung oleh para pelatih cabang olahraga di Lhokseumawe, seperti pelatih Atletik, Bola Basket, Bola Voli, Bola Kaki, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Bulutangkis, Sepak Takraw, Taekwondo dan cabang olahraga Pecak Silat.

BACA JUGA...  Beredar Video Penganiayaan Siswa di Medsos, Netizen minta Penegak Hukum Tindak Pelaku

Kemudian beberapa hari berikutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah mendatangi kantor Disporapar Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan awal.

Menanggapi permasalahan tersebut, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal Albie Bachrim dalam keterangan tertulisnya mengatakan, permasalahan yang sedang terjadi di Disporapar Lhokseumawe harus di usut tuntas oleh kejari Lhokseumawe, karna dugaan mark up tersebut sangat menyakiti hati masyarakat Lhokseumawe, terutama para pelatih dan atlet yang akan bertanding beberapa waktu yang akan datang di ajang Popda Aceh.

Seharusnya pemerintah harus mensupport penuh dan menyiapkan dengan maksimal segala keperluan atlet dan pelatih untuk bertanding di ajang popda, karena mereka akan mengharukan nama Lhokseumawe, ini malah sebaliknya, perlengkapan Olahraga tersebut malah diduga mark up.

BACA JUGA...  Aliansi Mahasiswa dan Komisi II DPRK Sepakat Minta Pertanggungjawaban PLN

“Saya selaku warga Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan yang tidak bermoral tersebut dan meminta aparatur penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan mark up tersebut,” ucapnya.

Albie menambahkan, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak istilah sanksi secara admnistrasi.

“Meskipun nanti uang dikembalikan atau barang yang kurang atau tidak bagus kualitasnya dibelikan yang baru, maka itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsinya, maka kejari bisa tetap memproses nya agar kedepannya menjadi contoh untuk pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepuasan pribadi atau segelintir kelompoknya,” jelasnya.

BACA JUGA...  Pj Walikota Lhokseumawe Kunjungi Korban Kebakaran di Mane Kareung

Dirinya berharap, kasus tersebut di usut sampai ke akarnya, ini integritas dan moralitas pejabat penegak hukum di kota Lhokseumawe, apalagi kejari Lhokseumawe sudah turun langsung ke dinas terkait untuk melakukan penyelidikan awal.

“Ini harus tuntas, jika tidak tuntas, maka ada kemungkinan besar kami akan menyurati Kejati dan bahkan sampai ke KPK RI,” Kata Albie Bachrim Mahasiswa Hukum Unimal Angkatan Tahun 2020.[]

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:52 WIB

RAGAM BERITA

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:47 WIB