HUKOM  

Polres Aceh Selatan Kirim Pencandu Narkoba ke Deli Serdang Sumut

Proses RJ atas nama RK (31) untuk dikirim ke Pusat Rehabilitasi di Deli Serdang Sumut di Polres Aceh Selatan, Senin, (10/2).(poto/mediaaeh.co.id/istimewa).

Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian mengatakan bahwa pelaksanaan RJ  ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.

BACA JUGA...  Ungkap Praktik Penyalahgunaan Pertalite, Polres Aceh Selatan Tangkap Petani

“Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika” ujarnya.(Maslow Kluet).