Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian mengatakan bahwa pelaksanaan RJ ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika” ujarnya.(Maslow Kluet).




