TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan (Asel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Betapa tidak, dalam waktu dua jam, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Keduanya ditangkap masing-masing di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, (26/19/2025).
Penangkapan pertama dilakukan, Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang Tapaktuan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marcopolo bersama sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya.
Menurut Seksi Humas Polres Asel, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama HJ yang merupakan warga Kecamatan Pasie Raja.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Persis, pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil meringkus HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebok, Kecamatan Pasie Raja.




