Satres Narkoba Polres Asel Ringkus Dua Residivis 

Senin, 27 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang tersangka dari dua pelaku Narkoba yang ditangkap polisi Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Salah seorang tersangka dari dua pelaku Narkoba yang ditangkap polisi Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan (Asel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu.

Betapa tidak, dalam waktu dua jam, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Keduanya ditangkap masing-masing di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, (26/19/2025).

BACA JUGA...  Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh ke Ombudsman

Penangkapan pertama dilakukan, Sabtu sekitar pukul  18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang  Tapaktuan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Marcopolo bersama sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya.

Menurut Seksi Humas Polres Asel, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama HJ yang merupakan warga Kecamatan Pasie Raja.

BACA JUGA...  Sejumlah Pejabat Polres Lhokseumawe Diganti, Ini Daftarnya

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Persis, pada  pukul 19.00 WIB, tim  berhasil meringkus HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebok, Kecamatan Pasie Raja.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB