Jika menilik lekuk kasus Jata, tentu akan menciptakan lakon lain dalam perspektif yang berbeda-beda, apakah akan abandom?, semua terpaut dengan mata hukum yang melihat kasus Jata tersebut [Kasbon, Pengambil Alih dan Pengitingan kepada seorang kepala SKPK] di arahkan ke mana.
HAJI JATA, SE. MM; Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues (Galus) terjerambab di kubangan yang diciptakannya sendiri. Gelontoran Kabon saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) tahun 2009 lalu senilai Rp1,5 miliar rupiah membuncah jadi penilaian minus di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit itu.
Jata juga di sergah arogan, tayangan dirinya diindikasikan pernah memiting leher seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pun naik tayang lagi, meski masalah tersebut sudah didamaikan.
Curriculum Vitae (CV) merah Jata tak hanya itu, digadang-gadang Jata juga melakukan pengambil alih jabatan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) di jajarannya.
Sungguh, batu sandung Jata; memicu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami kasusnya. Kepolisian dan Kejari, memandu ceritanya agar terang benderang.
Jata lebih memilih diam, walau terpaan cerita tak sedap terus memburunya ke sisi yuridis formal dalam giring pidana. Tetap saja bergeming.




